Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Kematian yang dilakukan Oleh Anak (Studi kasus hukum Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG)
Abstract
Penerapan doktrin pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) pada
Anak Berkonflik dengan Hukum menghadirkan kompleksitas dalam
menyeimbangkan pertanggungjawaban pidana dengan kondisi psikologis anak.
Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis pertimbangan hakim dalam Putusan
No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG, yang menghukum seorang anak pelaku
penganiayaan berakibat kematian meskipun terdapat klaim kuat noodweer exces.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus,
analisis menunjukkan bahwa hakim keliru menafsirkan noodweer exces sebagai
keadaan yang hanya meringankan, bukan sebagai alasan pemaaf yang menghapus
kesalahan, serta mengabaikan standar pembuktian psikologis anak. Cacat
prosedural juga tampak dari ketiadaan keterangan ahli psikologi sehingga penilaian
atas “keguncangan jiwa hebat” menjadi tidak teruji. Kekeliruan ini berdampak pada
penyimpangan terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan keadilan
restoratif dalam UU SPPA, sehingga diperlukan penguatan doktrin dan kewajiban
pelibatan ahli psikologi anak.
Collections
- Law [3440]
