| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rumusan Pasal 162 UU Minerba apakah
telah sesuai dan tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana,
khususnya lex certa dan lex stricta dan menganalisis model reformulasi Pasal 162 UU
Minerba yang ideal untuk menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan
lingkungan terhadap kepentingan kegiatan pertambangan yang sah. Metode penelitian
yang digunakan normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum
primer, sekunder dan non hukum, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa rumusan Pasal 162 tidak memenuhi asas lex certa karena unsur
“merintangi” atau “mengganggu” dirumuskan secara kabur dan tidak proporsional
dalam konteks perlindungan lingkungan hidup. penelitian ini menawarkan model
reformulasi ideal yang menempatkan hukum pidana sebagai mekanisme yang adil dan
proporsional. Reformulasi tersebut mencakup, memperjelas perumusan unsur Pasal 162
UU Minerba, memberikan pengecualian eksplisit bagi advokasi publik dan protes non-
kekerasan serta mengutamakan penyelesaian sengketa yang restoratif sehingga hukum
pidana berfungsi sebagai ultimum remedium. Dengan demikian, Pasal 162 yang telah
direformulasi diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan
masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. | en_US |