Konstruksi Hukum Unsur Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dalam Kaitannya Terhadap Penegakan Hukum Tipikor)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari adanya disharmoni paradigma penegakan hukum dalam
mengonstruksikan unsur penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian
keuangan negara. Dominasi pendekatan represif hukum pidana korupsi kerap
mengesampingkan mekanisme administrative penal law yang seharusnya berfungsi
sebagai instrumen awal pengujian tindakan pejabat pemerintahan. Ketidakjelasan batas
limitatif antara kesalahan administratif (maladministration) dan tindak pidana korupsi
(corruption) pada akhirnya sering menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi
melahirkan kriminalisasi kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
konstruksi hukum unsur penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum
administrasi negara dan hukum pidana, serta untuk merumuskan harmonisasi penegakan
hukum terhadap tindakan pejabat yang menyebabkan kerugian negara agar tercipta
keadilan dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan teknik penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi memiliki kriteria spesifik yaitu
melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-
wenang. Tidak semua penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Terdapat batas yang tegas yang harus
ditempuh terlebih dahulu sebelum menyentuh ranah pidana. Oleh karena itu, perlu
sinkronisasi regulasi dan kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum (Kepolisian,
Kejaksaan, KPK) dengan aparat pengawasan (APIP) dalam menilai unsur
penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap pejabat
publik harus menempatkan hukum administrasi sebagai instrumen utama dalam menilai
tindakan jabatan, sehingga hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai ultimum
remedium.
Collections
- Master of Law [1560]
