• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konstruksi Hukum Unsur Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dalam Kaitannya Terhadap Penegakan Hukum Tipikor)

    Thumbnail
    View/Open
    23912038.pdf (2.866Mb)
    Date
    2025
    Author
    Rahmawati, Sonia Desi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berangkat dari adanya disharmoni paradigma penegakan hukum dalam mengonstruksikan unsur penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Dominasi pendekatan represif hukum pidana korupsi kerap mengesampingkan mekanisme administrative penal law yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen awal pengujian tindakan pejabat pemerintahan. Ketidakjelasan batas limitatif antara kesalahan administratif (maladministration) dan tindak pidana korupsi (corruption) pada akhirnya sering menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi melahirkan kriminalisasi kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi hukum unsur penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana, serta untuk merumuskan harmonisasi penegakan hukum terhadap tindakan pejabat yang menyebabkan kerugian negara agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi memiliki kriteria spesifik yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang- wenang. Tidak semua penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Terdapat batas yang tegas yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum menyentuh ranah pidana. Oleh karena itu, perlu sinkronisasi regulasi dan kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) dengan aparat pengawasan (APIP) dalam menilai unsur penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap pejabat publik harus menempatkan hukum administrasi sebagai instrumen utama dalam menilai tindakan jabatan, sehingga hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai ultimum remedium.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62208
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV