Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak pada Pengangkatan Anak Terlantar dengan Lingkungan Beda Agama
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip the best interests of the child dalam pengangkatan
anak terlantar oleh calon orang tua angkat yang berbeda agama, khususnya terkait persyaratan
kesesuaian agama sebagaimana diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2007.
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan normatif ketika dihadapkan pada kebutuhan
perlindungan dan pengasuhan anak secara segera. Penelitian ini bertujuan menilai kesesuaian
pengaturan tersebut dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif
melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Sosial, ahli psikologi perkembangan,
serta hakim Pengadilan Negeri Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan agama
anak terlantar berdasarkan mayoritas agama wilayah penemuan tidak selalu sejalan dengan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan berpotensi menghambat proses pengangkatan anak.
Oleh karena itu, diperlukan penafsiran progresif atau revisi terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2007 agar pengaturan pengangkatan anak lebih adaptif dan berorientasi pada
perlindungan anak.
Collections
- Law [3440]
