| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis terkait permasalahan tindak pidana mengenai
perundungan dan pemegakan hukum dalam mengatasi kasus bullying di lingkungan
Pendidikan dengan melibatkan pihak penegak hukum yang berfokus pada upaya
hukum terhadap siswa dengan kolaborasi antara sekolah serta kepolisian setempat.
Bullying sebagai bentuk kekerasan dan tindak pidana yang sering terjadi di sekolah
yang memerlukan adanya pencegahan melalui berbagai strategi pendekatan yaitu
preventif, kuratif, dan kolaboratif,penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penanganan dan identifikasi kendala yang yang dihadapi oleh kepolisian Indramayu
dalam menangani kasus bullying. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini menggunakan
metode empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah memiliki peran
penting dalam memberikan upaya hukum untuk mencegah bullying melalui
program pencegahan dan penanganan, namun dihadapkan pada kendala seperti
keterlambatan pelaporan dan regulasi yang belum spesifik. Kolaborasi dengan
kepolisian melalui upaya diversi dan upaya hukum diperlukan untuk memperkuat
penegakan hukum. Meskipun demikian, penelitian ini mendorong peningkatan
kesadaran hukum, evaluasi regulasi, dan kerja sama multipihak untuk menciptakan
lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari bullying. | en_US |