Ketepatan Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 UU Tipikor Pada Tindak Pidana Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup yang merugikan Keuangan Negara ditinjau dari Asas Lex Spesialis Sistematis
Abstract
Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, semakin sering dijumpai
perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dikonstruksikan sebagai tindak
pidana korupsi melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan
yuridis mengenai batasan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
terhadap perbuatan yang secara normatif telah diatur secara khusus dalam Undang-
Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan ini
menuntut adanya kejelasan penerapan asas lex specialis systematis, yaitu asas yang
menempatkan hukum pidana khusus dalam suatu sistem hukum secara terpadu dan
saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Melalui asas tersebut, penerapan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis
terhadap setiap pelanggaran lingkungan hidup, melainkan harus didasarkan pada
pengujian fakta konkret di lapangan, terutama terkait adanya unsur perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara
sebagaimana dirumuskan dalam delik korupsi. Dengan demikian, pemidanaan
harus dilakukan secara proporsional dan kontekstual sesuai karakter perbuatannya.
Pendekatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah perluasan
delik korupsi secara berlebihan, serta menegaskan pemisahan yang jelas namun
sistematis antara rezim hukum pidana korupsi dan hukum pidana lingkungan hidup,
sehingga tidak setiap pelanggaran lingkungan hidup serta-merta menjadi tindak
pidana korupsi.
Collections
- Master of Law [1560]
