Pengaturan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Syarat Penetapan Tersangka Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena beberapa kasus penetapan tersangka Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 UU-PTPK tanpa adanya Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari institusi yang berwenang seperti
BPK. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan Putusan MK
Nomor 25/PUU-XIV/2016. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis prosedur yang seharusnya terkait dengan penetapan tersangka Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK sesuai dengan prinsip due process of law,
menganalisis keabsahan penetapan tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK
tanpa didasarkan LHAPKKN serta menganalisis pengaturan LHAPKKN sebagai
syarat penetapan tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan filosofis,
konseptual, kasus dan perundang-undangan dengan mendasarkan pada data primer
dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, prosedur penetapan
tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK sesuai dengan prinsip due process
of law yaitu telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah, telah dilakukan
pemeriksaan terhadap calon tersangka dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Kedua, proses penetapan tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU-PTPK tanpa
ada LHAPKKN adalah tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor
25/PUU-XIV/2016 dan ketiga, perlu dibuat aturan tentang LHAPKKN sebagai
syarat penetapan tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK dalam UU-PTPK
itu sendiri. Penelitian ini menyarankan kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi
UU-PTPK dan membuat norma baru tentang LHAPKKN sebagai syarat penetapan
tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU-PTPK.
Collections
- Master of Law [1560]
