Perlindungan Hukum Penjual dari Pembeli yang Beriktikad Tidak Baik Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 139/Pdt.G/2016/PN.Smn)
Abstract
Sengketa perjanjian jual beli tanah kerap muncul akibat kelalaian pembeli
dalam melunasi kewajiban pembayaran. Penelitian ini mengkaji implikasi
hukum atas perjanjian jual beli tanah yang tidak terlaksana berdasarkan
studi kasus Putusan Nomor 139/Pdt.G/2016/PN.Smn, dengan
permasalahan yaitu bagaimana keabsahan perjanjian jual beli tanah? dan
bagaimana perlindungan hukum pihak penjual terhadap pihak pembeli
yang beriktikad tidak baik dalam perjanjian jual beli tanah? Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan kasus, sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini ialah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan tersier dan mengumpulkan data
penelitian menggunakan Studi Pustaka, serta Analisa data penelitian
dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah antara
Paulina dan Sersanta sah dan mengikat secara hukum. serta perlindungan
bagi penjual dari pembeli yang beriktikad tidak baik, pembeli dapat
dikenai sanksi hukum berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian dan
pengosongan objek jual beli, penjual berhak memperoleh pemulihan
kepemilikan hukum atas objek tanah yang diperjualbelikan.
Collections
- Law [3440]
