Analisis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Hunian Antara PT Jogja Eco Wisata dengan Pembeli
Abstract
PT. Jogja Eco Wisata adalah sebuah badan usaha yang menawarkan layanan
ekowisata dan kepemilikan hunian di kawasan hunian terpadu di Yogyakarta.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana keabsahan
perjanjian jual beli hunian antara PT Jogja Eco Wisata dengan konsumen dan
bagaimana tanggung gugat konsumen terhadap PT Jogja Eco Wisata atas kerugian
yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan.
Data diperoleh dengan memeriksa dokumen perjanjian, berita, dan ketentuan
hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Jogja Eco Wisata
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata karena
menawarkan hunian di tanah yang tidak memiliki izin untuk dialihkan ke pihak
pembeli dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Konsumen harus mempertimbangkan keabsahan objek perjanjian, dasar hukum
proyek, dan izin pelaku usaha melalui BPN dan pelaku usaha harus meningkatkan
kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang
berkaitan dengan legalitas objek perjanjian dan kewajiban transparansi informasi
kepada konsumen.
Collections
- Law [3440]
