Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Hal Direksi Melanggar Fiduciary Duty
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Dewan Direksi terkait pelanggaran
kewajiban fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan sanksi
hukum yang dikenakan kepada Direksi yang melakukan pelanggaran Fiduciary
duty. Sekaligus membahas mengenai bentuk perlindungan hukum pemegang saham
minoritas yang ada di indonesia dan singapura. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan
Perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data
primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika Dewan Direksi
tidak menjunjung tinggi prinsip kewajiban fidusia dalam mengelola perusahaan,
sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pemegang saham, mereka
dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dewan
Direksi dapat menghadapi sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatannya sesuai
dengan Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dan mereka juga dapat
dituntut di Pengadilan Negeri untuk ganti rugi akibat perbuatan mereka
sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Perlindungan hukum pemegang saham minoritas
di Indonesia masih bertumpu pada pendekatan normatif-prosedural yang
mensyaratkan adanya pelanggaran formal, sehingga perlindungan terhadap
penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas bersifat terbatas.
Sebaliknya, Singapura melalui Section 216 Companies Act menerapkan pendekatan
substantif berbasis commercial fairness yang memungkinkan pengadilan menilai
ketidakadilan secara menyeluruh dan menetapkan pemulihan yang fleksibel.
Perbandingan ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan substantif dalam
hukum perseroan Indonesia agar mampu merespons ketimpangan kekuasaan secara
lebih efektif.
Collections
- Master of Law [1560]
