Show simple item record

dc.contributor.authorZahra, Afifah Mahira
dc.date.accessioned2026-05-07T02:17:34Z
dc.date.available2026-05-07T02:17:34Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62121
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji harmonisasi regulasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui solusi partisipatif dan konsensus yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Saat ini, terdapat tiga regulasi terpisah dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang menimbulkan disharmoni hukum dan ketidaksesuaian definisi, kriteria, dan mekanisme. Contohnya, regulasi berbeda pada kasus narkotika dan persyaratan prosedur. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi disharmoni tersebut sebagai sumber ketidakpastian hukum dan tantangan pelaksanaan. Makalah ini merekomendasikan pembentukan payung hukum tingkat tinggi yang tunggal, seperti undang-undang khusus restorative justice, untuk menyelaraskan prinsip, kriteria, dan prosedur antar lembaga penegak hukum. Koordinasi melalui gugus tugas bersama antar lembaga juga disarankan untuk menyamakan praktik dan mengatasi hambatan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas restorative justice di Indonesia, menjamin penyelesaian yang adil serta menghormati hak korban dan tanggung jawab pelaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectHarmonisasien_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidanaen_US
dc.titleHarmonisasi Regulasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410112


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record