Harmonisasi Regulasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji harmonisasi regulasi restorative justice dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian
akibat tindak pidana melalui solusi partisipatif dan konsensus yang melibatkan
pelaku, korban, dan masyarakat. Saat ini, terdapat tiga regulasi terpisah dari
kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang menimbulkan disharmoni
hukum dan ketidaksesuaian definisi, kriteria, dan mekanisme. Contohnya, regulasi
berbeda pada kasus narkotika dan persyaratan prosedur. Dengan metode penelitian
hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi disharmoni tersebut sebagai
sumber ketidakpastian hukum dan tantangan pelaksanaan. Makalah ini
merekomendasikan pembentukan payung hukum tingkat tinggi yang tunggal,
seperti undang-undang khusus restorative justice, untuk menyelaraskan prinsip,
kriteria, dan prosedur antar lembaga penegak hukum. Koordinasi melalui gugus
tugas bersama antar lembaga juga disarankan untuk menyamakan praktik dan
mengatasi hambatan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan
efektivitas restorative justice di Indonesia, menjamin penyelesaian yang adil serta
menghormati hak korban dan tanggung jawab pelaku.
Collections
- Law [3440]
