Aspek Hukum Persaingan Usaha Atas Masuknya Aplikasi Temu Cina Terhadap UMKM di Indonesia
Abstract
Kehadiran aplikasi TEMU sebagai platform e-commerce lintas batas asal Tiongkok
menimbulkan tantangan serius bagi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan model bisnis ultra-low-cost dan direct-
to-consumer, TEMU memungkinkan produk impor berharga sangat murah masuk
secara masif ke pasar domestik, sehingga berpotensi melemahkan daya saing pelaku
usaha lokal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap terjadinya praktik
persaingan usaha tidak sehat, sehingga perlu dikaji sejauh mana strategi bisnis ini
melanggar prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dan apa saja dampak potensial
timbul terdahap daya saing UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
ancaman masuknya aplikasi TEMU terhadap UMKM Indonesia dalam perspektif
hukum persaingan usaha, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif,
didukung oleh studi kepustakaan dan analisis data sekunder dari berbagai laporan
internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model bisnis TEMU berpotensi
melanggar prinsip persaingan usaha sehat melalui praktik harga predator, perjanjian
tertutup, serta penguasaan rantai pasok yang dapat menghambat akses pasar bagi
UMKM. Selain itu, masuknya produk impor murah dalam jumlah besar berisiko
mempercepat deindustrialisasi sektor manufaktur domestik dan mengancam
keberlanjutan usaha lokal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah
memperkuat regulasi e-commerce lintas batas, meningkatkan pengawasan terhadap
praktik perdagangan digital, serta memberikan perlindungan afirmatif bagi
UMKM. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu secara
proaktif melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan kajian pasar terhadap
platform e-commerce asing guna mencegah terjadinya praktik persaingan usaha
tidak sehat dan menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1560]
