Show simple item record

dc.contributor.authorMuslim, Azis
dc.date.accessioned2026-05-04T04:13:23Z
dc.date.available2026-05-04T04:13:23Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61984
dc.description.abstractPotensi zakat bila seluruh PNS di Bantul memenuhinya mencapai Rp 3,6 miliar. Jumlah tersebut cukup fantastis. Sayangnya, dari sekitar 12.000 PNS muslim baru sedikit yang sadar zakat. Namun realisasi zakat di kalangan PNS hanya Rp 800 juta. Potensi tersebut dihitung dengan asumsi masing-masing PNS membayarkan zakat Rp 25 ribu per orang perbulan. Untuk memperoleh capaian potensi zakat, pada tahun 2010 telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Zakat, Infak, dan Shadaqah. Dengan Perbub tersebut para PNS di lingkungan Kabupaten Bantul untuk ikut mensukseskan dengan membayarkan zakat, infaq dan sodaqoh. Perolehan zakat ternyata bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil. Pengelolaan dana tersebut di tangani olch BAZNAS Kabupaten Bantul. Dalam pendistribusiaanya lebih ditekankan pada kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Bantul. Untuk mengkaji proses yang telah dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Bantul, dilakukan melalu penelitan dengan tipe deskriptif analitik yaitu sebuah penelitian yang menggambarkan, menguraikan secara objektif mengenai pelaksanaan zakat di Kabupaten Bantul. Untuk lebih mendalam maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris (non doktrinal), hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel- variabel sosial yang lain. Dari kajian tersebut didapat sebuah kesimpulan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Bantul berdasarkan pada ketentuan Al-Qur'an (surat at-Taubah ayat 60), yakni diarahkan kepada asnaf / kelompok delapan, namun juga dengan mempertimbangkan kondisi obyektif yang ada, sehinggal yang menjadi sasaran hanya empat golongan yaitu, fakir, miskin, amil dan sabililillah. Pendistribusian dana zakat BAZNAS Kabupaten sesuai dengan paradigma yang diakomodir UU No. 23/2011, yaitu penyaluran ke arah bentuk bentuk yang produktif, tanpa meninggalkan bentuk konsumtif (pasal 27 ayat2), dalam perspektif hokum islam hal tersebut juga dibenarkan, bahkan disahkan oleh MUI Dalam Fatwa MUI.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectZakaten_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectBAZNASen_US
dc.titlePenerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Pendistribusian Zakat Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul Tahun 2016)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM14913185


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record