Penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Pendistribusian Zakat Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul Tahun 2016)
Abstract
Potensi zakat bila seluruh PNS di Bantul memenuhinya mencapai Rp 3,6 miliar. Jumlah tersebut cukup fantastis. Sayangnya, dari sekitar 12.000 PNS muslim baru sedikit yang sadar zakat. Namun realisasi zakat di kalangan PNS hanya Rp 800 juta. Potensi tersebut dihitung dengan asumsi masing-masing PNS membayarkan zakat Rp 25 ribu per orang perbulan. Untuk memperoleh capaian potensi zakat, pada tahun 2010 telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Zakat, Infak, dan Shadaqah. Dengan Perbub tersebut para PNS di lingkungan Kabupaten Bantul untuk ikut mensukseskan dengan membayarkan zakat, infaq dan sodaqoh. Perolehan zakat ternyata bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil. Pengelolaan dana tersebut di tangani olch BAZNAS Kabupaten Bantul. Dalam pendistribusiaanya lebih ditekankan pada kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Bantul. Untuk mengkaji proses yang telah dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Bantul, dilakukan melalu penelitan dengan tipe deskriptif analitik yaitu sebuah penelitian yang menggambarkan, menguraikan secara objektif mengenai pelaksanaan zakat di Kabupaten Bantul. Untuk lebih mendalam maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris (non doktrinal), hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel- variabel sosial yang lain. Dari kajian tersebut didapat sebuah kesimpulan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Bantul berdasarkan pada ketentuan Al-Qur'an (surat at-Taubah ayat 60), yakni diarahkan kepada asnaf / kelompok delapan, namun juga dengan mempertimbangkan kondisi obyektif yang ada, sehinggal yang menjadi sasaran hanya empat golongan yaitu, fakir, miskin, amil dan sabililillah. Pendistribusian dana zakat BAZNAS Kabupaten sesuai dengan paradigma yang diakomodir UU No. 23/2011, yaitu penyaluran ke arah bentuk bentuk yang produktif, tanpa meninggalkan bentuk konsumtif (pasal 27 ayat2), dalam perspektif hokum islam hal tersebut juga dibenarkan, bahkan disahkan oleh MUI Dalam Fatwa MUI.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
STUDI KOMPARATIF ANTARA PENGELOLAAN ZAKAT DI PUSAT ZAKAT SABAH DAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DIY Comparative Study in Zakat Management Between Pusat Zakat Sabah and Badan Amil Zakat DIY
MAULANA IHSAN FAIRI, 13423134 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)Zakat merupakan salah satu asas dasar berislam yang dapat dijadikan instrumen mengurangi kemiskinan dan menolong muslim yang membutuhkan. Namun, partisipasi umat Islam di Indonesia dalam membayar zakat masih sangat kurang, ... -
Relevansi Nisab dan Kadar Zakat Atas Hewan Ternak Kuda (Tinjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif)
Nasution, Tazkiya Amalia (Universitas Islam Indonesia, 2024)Penelitian ini bertujuan; pertama, untuk menganalisis perkembangan pemanfaatan kuda dan mengkaji alasan nisab zakat kuda disamakan dengan zakat hewan ternak lainnya, seperti sapi, kambing, unta, dan kedua, untuk menganalisis ... -
IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO PADA PENGELOLAAN DANA ZAKAT: STUDI KASUS IZI (INISIATIF ZAKAT INDONESIA) DIY Implementation of Risk Management on Zakat Fund Management: Case Study of IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) DIY
SITI MASRUROH, 14423077 (Universitas Islam Indonesia, 2018-08-15)Manajemen risiko dalam pengelolaan zakat merupakan suatu hal yang penting dan strategis. Selama ini kita mengenal istilah manajemen risiko sering terjadi pada lembaga profit yang hanya mengedepankan keuntungan semata ...
