| dc.description.abstract | Penelitian ini berfokus pada implementasi Surat Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 593/4811 tentang Pengendalian Permohonan Hak Atas Tanah
Negara yang Dikuasai Pemda DIY serta faktor-faktor yang menghambat proses
perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis jangka waktunya. Surat
Gubernur tersebut membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme pelayanan
pertanahan karena setiap permohonan perpanjangan HGB yang terindikasi berasal dari
tanah Kasultanan maupun Kadipaten wajib memperoleh rekomendasi Gubernur
sebelum diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris di Kantor Pertanahan Kota
Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Surat Gubernur
593/4811 masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain lambatnya proses
penelusuran asal-usul tanah, keharusan koordinasi dengan Panitikismo yang
memerlukan waktu tambahan, belum optimalnya penyesuaian terhadap regulasi baru,
serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang mengakibatkan ketidakpastian
prosedural. Faktor-faktor tersebut menimbulkan beban administratif bagi pemohon dan
berdampak pada tidak tercapainya standar pelayanan publik secara optimal dalam
penyelesaian perpanjangan HGB di Kota Yogyakarta. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa meskipun ketentuan dalam Surat Gubernur telah menjadi pedoman
dalam pengendalian permohonan hak atas tanah, implementasinya di lapangan masih
menghadapi kendala yang menghambat efektivitas pelayanan pertanahan. | en_US |