Show simple item record

dc.contributor.authorPurnomo, Arga Dian
dc.date.accessioned2026-04-11T07:29:24Z
dc.date.available2026-04-11T07:29:24Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61404
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dengan status mitra berdasarkan perjanjian kerja di PT. Bas Mitra Perkasa di Yogyakarta, serta upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Kemitraan seharusnya didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Namun, dalam praktik, ketimpangan posisi tawar menyebabkan pekerja mitra berada dalam posisi lemah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus melalui wawancara dan analisis bahan hukum. Temuan menunjukkan perjanjian kemitraan antara PT. Bas Mitra Perkasa dengan Wisnu Baroto tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terutama dalam keseimbangan hak dan perlindungan risiko kerja. Perjanjian mengandung klausul asuransi untuk kecelakaan bukan karena kelalaian, namun tidak dilaksanakan. Ketika Wisnu Baroto mengalami kecelakaan, ia menanggung seluruh kerugian, bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Mediasi menghasilkan pembagian ganti rugi 50:50, namun masih merugikan. Penelitian merekomendasikan pekerja mitra dapat menempuh gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, serta perlunya penegakan regulasi lebih ketaten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Kemitraanen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pekerja dengan Status Mitra Berdasarkan Perjanjian di PT. Bas Mitra Perkasa di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410193


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record