Perlindungan Hukum bagi Pekerja dengan Status Mitra Berdasarkan Perjanjian di PT. Bas Mitra Perkasa di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dengan status mitra
berdasarkan perjanjian kerja di PT. Bas Mitra Perkasa di Yogyakarta, serta upaya
hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Kemitraan seharusnya
didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan
menguntungkan. Namun, dalam praktik, ketimpangan posisi tawar menyebabkan
pekerja mitra berada dalam posisi lemah. Penelitian menggunakan metode
penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus melalui wawancara dan analisis
bahan hukum. Temuan menunjukkan perjanjian kemitraan antara PT. Bas Mitra
Perkasa dengan Wisnu Baroto tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terutama dalam
keseimbangan hak dan perlindungan risiko kerja. Perjanjian mengandung klausul
asuransi untuk kecelakaan bukan karena kelalaian, namun tidak dilaksanakan.
Ketika Wisnu Baroto mengalami kecelakaan, ia menanggung seluruh kerugian,
bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Mediasi menghasilkan pembagian ganti
rugi 50:50, namun masih merugikan. Penelitian merekomendasikan pekerja mitra
dapat menempuh gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai
perbuatan melawan hukum, serta perlunya penegakan regulasi lebih ketat
Collections
- Law [3373]
