Upaya Perlindungan Terhadap Korban Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Kasus Perekrutan Admin Judi Online Ke Luar Negeri di Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
Abstract
Penelitian ini membahas upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,
khususnya dalam konteks admin judi online ke luar negeri di Tanjungpinang,
Kepulauan Riau. Dengan meningkatnya kasus TPPO, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis implementasi undang-undang dan mekanisme perlindungan hukum
yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polresta Tanjung Pinang dan
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun terdapat langkah-langkah strategi dalam penanganan
kasus, seperti pembentukan tim khusus dan koordinasi antar lembaga, tantangan
seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan stigma sosial terhadap korban masih
menghambat efektivitas perlindungan. Penegakan hukum yang tegas dan program
rehabilitasi komprehensif yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban
dan mencegah terulangnya praktik perdagangan orang di masa depan.
Collections
- Law [3373]
