| dc.description.abstract | Tempat tinggal yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mewujudkan hak tersebut,
pemerintah membentuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 sebagai instrumen kebijakan untuk
menghimpun dana jangka panjang dalam penyediaan pembiayaan perumahan bagi
masyarakat pekerja. Namun, kebijakan ini menimbulkan polemik karena kewajiban
iuran sebesar 3% dari gaji pekerja dinilai menambah beban ekonomi, terutama bagi
kelompok berpenghasilan rendah, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip
keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan komparatif untuk menganalisis kesesuaian
kebijakan Tapera terhadap amanat konstitusi serta membandingkannya dengan
sistem Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) di Malaysia. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun Tapera memiliki dasar hukum yang kuat sebagai
perwujudan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, pelaksanaannya
masih menimbulkan persoalan keadilan dan efektivitas, terutama dalam hal
proporsionalitas iuran dan transparansi pengelolaan dana. Berbeda dengan
Malaysia yang menerapkan sistem iuran bervariasi dan pembagian rekening
tabungan yang lebih fleksibel, Tapera masih bersifat seragam tanpa
mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta. Diperlukanya evaluasi terhadap
mekanisme pemotongan upah serta peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan
dana agar kebijakan Tapera benar-benar selaras dengan prinsip keadilan sosial dan
kesejahteraan konstitusional. | en_US |