| dc.description.abstract | Kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di bank Badan Usaha Milik
Negara marak terjadi di Indonesia. Objek penelitian ini adalah bagaimana modus
operandi dalam penyaluran kredit pada bank BUMN/ BUMD yang berakibat
sebagai tindak pidana korupsi dalam putusan pengadilan, serta bagaimana
pertimbangan hakim dalam menentukan tolak ukur penyaluran kredit sebagai
tindak pidana korupsi baik bagi kreditur dan debitur pada bank BUMN/BUMD
dalam putusan pengadilan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data
penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka dari data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data
pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa ditemukan adanya benang merah yang kuat terkait modus
operandi dan tolak ukur penentuan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit
pada Bank BUMN. Hal ini menjadi pintu masuk utama terjadinya penyimpangan
dalam proses penyaluran kredit, dari ditemukan fakta bahwa terdakwa dalam
beberapa kasus bekerja sama dengan perantara, adanya manipulasi data dan survei
fiktif dari penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu penulis menyarankan untuk
proses pengajuan kredit dilakukan dengan prosedur yang lebih ketat dengan
melibatkan banyak pihak untuk proses persetujuannya, hal ini dilakukan agar pihak
kreditur tidak bisa memutuskan dengan keputusannya sendiri kredit ini layak atau
tidak. | en_US |