Show simple item record

dc.contributor.authorAli, Amal Fajri
dc.date.accessioned2026-04-10T02:39:19Z
dc.date.available2026-04-10T02:39:19Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61317
dc.description.abstractKajian ini meninjau pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dalam konteks pencatatan terhadap tanah adat setelah lima tahun sejak regulasi ini diberlakukan. Bahasan utama mencakup: 1) Tingkat keberhasilan implementasi Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. 2) Komponen-komponen yang berperan dalam pelaksanaan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam cakupan kerja Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Penelitian ini menerapkan pendekatan socio-legal normatif dalam kerangka empirical. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun lembaga pertanahan telah melaksanakan mandat Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penerapannya masih menemui berbagai hambatan disebabkan sejumlah terms and conditions yang belum selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pembuktian kepemilikan yang bersifat lama juga tidak lagi diakui keabsahannya, dan seluruh area tanah tetap diwajibkan untuk melalui mekanisme pendaftaran tanah, karena jika tidak, potensi perselisihan sangat mungkin terjadi. Kedua, dalam pengumpulan data, kantor pertanahan kota yogyakarta kesulitan menerapkan pepatahan pemerintah tersebut sulit karena program tidak berjalan dibandingkan dengan proses pelaksanaannya yang rumit dan tidak efisien. Sehingga, implementasi peraturan pemerintah belum dilakukan secara bagus.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021en_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectKantor Pertanahanen_US
dc.subjectKota Yogyakartaen_US
dc.titleImplementasi Pasal 96 Pendaftaran Tanah Bekas Adat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410547


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record