Implementasi Pasal 96 Pendaftaran Tanah Bekas Adat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Abstract
Kajian ini meninjau pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dari Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta,
dalam konteks pencatatan terhadap tanah adat setelah lima tahun sejak regulasi ini
diberlakukan. Bahasan utama mencakup: 1) Tingkat keberhasilan implementasi
Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor
Pertanahan Kota Yogyakarta. 2) Komponen-komponen yang berperan dalam
pelaksanaan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur
Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah dalam cakupan kerja Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Penelitian ini menerapkan pendekatan socio-legal normatif dalam kerangka
empirical. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun lembaga pertanahan telah
melaksanakan mandat Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,
penerapannya masih menemui berbagai hambatan disebabkan sejumlah terms and
conditions yang belum selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen
pembuktian kepemilikan yang bersifat lama juga tidak lagi diakui keabsahannya,
dan seluruh area tanah tetap diwajibkan untuk melalui mekanisme pendaftaran
tanah, karena jika tidak, potensi perselisihan sangat mungkin terjadi. Kedua,
dalam pengumpulan data, kantor pertanahan kota yogyakarta kesulitan
menerapkan pepatahan pemerintah tersebut sulit karena program tidak berjalan
dibandingkan dengan proses pelaksanaannya yang rumit dan tidak efisien.
Sehingga, implementasi peraturan pemerintah belum dilakukan secara bagus.
Collections
- Law [3375]
