Pertimbangan Hakim dan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan Kematian
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dan pembuktian perkara
tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan
kematian. Metode penelitian ini yang digunakan adalah dengan menggunakan
sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi pustaka,
serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Pertimbangan Hakim dalam penelitian
ini dilihati dari pada niat pelaku yang berbeda-beda. Jika, niat pelaku untuk
menghilangkan nyawa orang lain berarti merupakan tindak pidana pembunuhan.
Jika tidak ada niat menghilangkan nyawa orang lain berarti tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam hal pembuktian Majelis
Hakim menilai berdasarkan alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni
berdasarkan Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan
terdakwa.
Collections
- Law [3375]
