Show simple item record

dc.contributor.authorAsmara, Narendra Ramadhan Putra
dc.date.accessioned2026-03-06T06:19:27Z
dc.date.available2026-03-06T06:19:27Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61041
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana secara hukum ganti rugi materiil dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama baik didefinisikan, dinilai, dibuktikan, dan dikabulkan oleh hakim dengan menganalisis pemaknaan ganti rugi materiil dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama baik dan rasio decidendi hakim dalam menilai dan mengabulkan gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan terhadap beberapa putusan pengadilan di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa pencemaran nama baik pada dasarnya diakui sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materiil sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan dan bukti berdasarkan unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang memenuhi unsur kerugian yang dapat dibuktikan dengan dokumen autentik, konkret, terukur atau dapat diperhitungkan secara jelas, terperinci, dan nyata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGanti Rugi Materiilen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectRasio Decidendien_US
dc.titlePemaknaan Ganti Rugi Materiil dalam Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pencemaran Nama Baiken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410352


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record