Pemaknaan Ganti Rugi Materiil dalam Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pencemaran Nama Baik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana secara hukum ganti rugi
materiil dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama
baik didefinisikan, dinilai, dibuktikan, dan dikabulkan oleh hakim dengan
menganalisis pemaknaan ganti rugi materiil dalam gugatan perdata perbuatan
melawan hukum akibat pencemaran nama baik dan rasio decidendi hakim dalam
menilai dan mengabulkan gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif dengan pendekatan terhadap beberapa putusan pengadilan di
Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa pencemaran nama baik pada dasarnya
diakui sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian
materiil sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pertimbangannya, hakim
menilai gugatan dan bukti berdasarkan unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta
mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang memenuhi unsur kerugian yang
dapat dibuktikan dengan dokumen autentik, konkret, terukur atau dapat
diperhitungkan secara jelas, terperinci, dan nyata.
Collections
- Law [3375]
