Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi
persoalan di Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM
bersubsidi serta menganalisis upaya dan hambatan Polda DIY dalam penegakan
hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan
pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum meliputi tahapan
penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga pelimpahan
berkas perkara. Polda DIY menerapkan asas-asas hukum acara pidana secara
profesional dan proporsional, dengan memastikan keabsahan alat bukti dan hak-
hak tersangka. Polda DIY telah melakukan berbagai upaya preventif, seperti
sosialisasi, pengawasan SPBU, peningkatan kapasitas personel, dan edukasi
publik. Upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penindakan
terhadap pelaku dan SPBU dan penyitaan barang bukti,. Polda DIY juga
menghadapi berbagai hambatan dalam proses penegakan hukum antara lain
keterbatasan personel, kendala pembuktian, rendahnya kesadaran hukum,
lemahnya pengawasan SPBU, dan celah regulasi teknis.
Collections
- Law [3375]
