| dc.description.abstract | Studi ini melihat bagaimana Surat Pernyataan Hibah Tanah yang dibuat oleh seorang
non-Muslim dilaksanakan dari sudut pandang hukum Islam. Problem muncul ketika
Kantor Pertanahan menerapkan hukum Islam secara luas tanpa mempertimbangkan
agama pemberi hibah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan
keadilan penerapan hukum Islam terhadap pemohon yang tidak beragama Islam, terutama dalam situasi di mana seorang non-Muslim ingin memberikan sebagian
asetnya, yaitu tanah, kepada anak yang beragama Islam. Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum normatif. Ini berarti melihat regulasi, literatur hukum, dan standar
yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian menunjukkan bahwa
hibah di BPN biasanya dilakukan dengan cara yang sama, mengikuti prinsip-prinsip
hukum Islam tanpa mempertimbangkan latar belakang agama pemberi hibah. Akibatnya, pemohon yang tidak beragama Muslim tidak dapat sepenuhnya memahami
maksud dan tujuan hibah, terutama mengenai jumlah harta yang ingin diberikan. Studi
ini menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan lebih cenderung menggunakan hukum
Islam sebagai standar umum dalam proses hibah tanah, bahkan untuk pemohon non-
Islam. Karena penerapan ini, ada ketidaksesuaian antara tujuan awal pemberi hibah
dan hasil akhir dari proses administrasi hibah di BPN. Pemberi hibah yang beragama
non-Islam tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan bagian harta mana yang
ingin mereka hibahkan karena mereka masih harus mengikuti aturan pembagian
menurut hukum Islam, yang tidak seharusnya diterapkan secara penuh kepada mereka. Oleh karena itu, pedoman teknis harus dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pedoman teknis ini
harus secara jelas mengatur bagaimana hibah diberikan kepada berbagai agama. Selain
itu, pejabat pertanahan harus diberi pelatihan atau pendampingan teknis untuk
meningkatkan pemahaman mereka tentang pluralisme hukum yang berlaku di
Indonesia dan keanekaragaman sistem hukumnya. Selain itu, lembaga legislatif harus
mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan
hibah untuk mendorong peraturan yang lebih adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. Terakhir, lembaga keagamaan, akademisi, dan praktisi hukum harus bekerja sama
dengan baik untuk membuat pendekatan yang selaras dengan hukum Islam dan hukum
nasional, terutama dalam masyarakat multikultural. | en_US |