Show simple item record

dc.contributor.authorSuwignyo, Bisma Aditama
dc.date.accessioned2026-02-28T07:19:07Z
dc.date.available2026-02-28T07:19:07Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60910
dc.description.abstractPenerapan pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun dalam pelaksanaan pidana uang pengganti masih tersendat-sendat. Padahal pidana tambahan uang pengganti ditujukan selain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, juga sebagai upaya memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, yang berfungsi sebagai pengadilan negara tertinggi dan pemegang kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta analisis dokumen. Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan antara Pasal (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Tentang TIPIKOR yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama dalam durasi pembayaran, dan alur eksekusinya.Saran yang diberikan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomer 5 tahun 2014 Pasal 10 ayat 2 agar di tinjau kembali untuk di revisi agar tidak bertentangan dengan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi pasal 18 ayat 2 dengan ini guna untuk membentuk rumusan yang baru dan menghindari pertentangan yang telah terjadi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectUang Penggantien_US
dc.titleKetidaksesuaian Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410181


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record