| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi kasus terdakwa H. Djuheni Rachman Ketua
Koperasi Primkopmayo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam
penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI) pada tahun 1999–2000 sehingga negara mengalami
kerugian sebesar Rp 1.068.629.546,53. Sampai saat ini ada barang bukti tanah
yang tidak bisa dieksekusi karena diagunkan di lembaga perbankan oleh Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Bantul mengalami beberapa kendala hingga tidak dapat
mengeksekusi aset tersebut karena terdapat kepentingan publik dan privat yang
berbenturan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu:
(1) bagaimana pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang
telah dijadikan agunan pada lembaga perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul?
dan (2) bagaimana hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bantul dalam
pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan
kepada lembaga perbankan, terkait dengan perlindungan terhadap pihak ketiga
yang memiliki hak atas barang tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dengan subjek penelitian adalah
Kejaksaan Negeri Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan
eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan di lembaga
perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sudah sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja)
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan
Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi, (2) faktor-faktor yang
menjadi hambatan pihak Kejaksaan Negeri Bantul adalah kurangnya terjalin
koordinasi antara lembaga Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL), dan Bank, tidak ada pengaturan khusus batas waktu eksekusi,
tidak ada aturan mengenai barang rampasan dalam KUHAP, hak preferen Bank
sebagai pihak ketiga. | en_US |