• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Telah dijadikan Agunan Pada Lembaga Perbankan Oleh Kejaksaan Negeri Bantul

    Thumbnail
    View/Open
    21410837.pdf (1.408Mb)
    21410837 Bab 1.pdf (412.7Kb)
    21410837 Daftar Pustaka.pdf (315.0Kb)
    Date
    2025
    Author
    Anggraini, Nadia Lusi Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi kasus terdakwa H. Djuheni Rachman Ketua Koperasi Primkopmayo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada tahun 1999–2000 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.068.629.546,53. Sampai saat ini ada barang bukti tanah yang tidak bisa dieksekusi karena diagunkan di lembaga perbankan oleh Terdakwa. Kejaksaan Negeri Bantul mengalami beberapa kendala hingga tidak dapat mengeksekusi aset tersebut karena terdapat kepentingan publik dan privat yang berbenturan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang telah dijadikan agunan pada lembaga perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul? dan (2) bagaimana hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bantul dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan kepada lembaga perbankan, terkait dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak atas barang tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dengan subjek penelitian adalah Kejaksaan Negeri Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan di lembaga perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi, (2) faktor-faktor yang menjadi hambatan pihak Kejaksaan Negeri Bantul adalah kurangnya terjalin koordinasi antara lembaga Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Bank, tidak ada pengaturan khusus batas waktu eksekusi, tidak ada aturan mengenai barang rampasan dalam KUHAP, hak preferen Bank sebagai pihak ketiga.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/60892
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV