Show simple item record

dc.contributor.authorSaifudin, Alfian Dzaki
dc.date.accessioned2026-02-28T03:19:03Z
dc.date.available2026-02-28T03:19:03Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60885
dc.description.abstractPersekongkolan tender terhadap pemasok transportasi darat untuk proyek Kerata Cepat Jakarta-Bandung (High Speed Railways Project) terbukti melalui Putusan KPPU No. 14/KPPU/L/2024. Meski dua orang pelaku usaha terbukti melakukan persekongkolan tender, namun KPPU tidak jelas dalam menerapkan sanksi denda. Untuk itu penelitian ini mengungkapkan pemenuhan unsur persekongkolan tender, untuk menganalisis ketidaktepatan penerapan sanksi denda pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung (High Speed Railways Project). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah semua unsur Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi oleh dua pelaku usaha. Namun Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberikan rincian yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Ke depan, KPPU wajib dengan jelas dan tegas memberikan argumentasi hukum dalam putusannya terutama terkait pengenaan sanksi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.subjectPersekongkolan Tenderen_US
dc.subjectProyek Kereta Cepat Jakarta- Bandungen_US
dc.titlePenerapan Sanksi Denda Pada Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandungen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410772


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record