Penerapan Sanksi Denda Pada Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung
Abstract
Persekongkolan tender terhadap pemasok transportasi darat untuk proyek Kerata Cepat
Jakarta-Bandung (High Speed Railways Project) terbukti melalui Putusan KPPU No.
14/KPPU/L/2024. Meski dua orang pelaku usaha terbukti melakukan persekongkolan
tender, namun KPPU tidak jelas dalam menerapkan sanksi denda. Untuk itu penelitian ini
mengungkapkan pemenuhan unsur persekongkolan tender, untuk menganalisis
ketidaktepatan penerapan sanksi denda pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung (High
Speed Railways Project). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep
(conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah
semua unsur Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi oleh dua pelaku
usaha. Namun Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberikan rincian
yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021
juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Ke depan, KPPU wajib dengan
jelas dan tegas memberikan argumentasi hukum dalam putusannya terutama terkait
pengenaan sanksi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Collections
- Law [3375]
