Show simple item record

dc.contributor.authorFadhlurrohman, Muhammad
dc.date.accessioned2026-02-28T02:40:44Z
dc.date.available2026-02-28T02:40:44Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60882
dc.description.abstractKasus dokter palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman yang terbongkar pada tahun 2021 menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi dalam perekrutan tenaga medis di sepak bola Indonesia. Elwizan Aminudin bekerja sebagai dokter di beberapa klub sepak bola tanpa latar belakang pendidikan kedokteran. Pada tahun 2024 kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa penuntut umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam Putusan Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn, hakim menjatuhkan putusan sesuai dakwaan pertama dan menghukum pelaku dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Penelitian ini menganalisis ketepatan pemilihan undang-undang serta bentuk dakwaan oleh jaksa dengan meninjau asas lex specialis derogat legi generalis, asas legalitas, dan asas lex mitior. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilihan undang-undang dan bentuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara a quo dinilai belum tepat karena tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku di masyarakat. Sehingga kecermatan dan profesionalisme jaksa dalam menentukan dasar hukum sangat penting untuk menghindari disparitas pidana sekaligus menjamin keadilan substantif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectElwizan Aminudinen_US
dc.subjectKejaksaanen_US
dc.subjectDakwaanen_US
dc.subjectLex Specialisen_US
dc.subjectDokter Palsuen_US
dc.titleKetepatan Pemilihan Undang-undang dan Bentuk Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Dokter Palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410528


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record