Ketepatan Pemilihan Undang-undang dan Bentuk Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Dokter Palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn)
Abstract
Kasus dokter palsu Elwizan Aminudin di PSS Sleman yang terbongkar pada tahun
2021 menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi dalam perekrutan tenaga
medis di sepak bola Indonesia. Elwizan Aminudin bekerja sebagai dokter di
beberapa klub sepak bola tanpa latar belakang pendidikan kedokteran. Pada tahun
2024 kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa penuntut umum
mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang
penipuan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam Putusan
Nomor 149/Pid.B/2024/PN Smn, hakim menjatuhkan putusan sesuai dakwaan
pertama dan menghukum pelaku dengan pidana penjara selama dua tahun enam
bulan. Penelitian ini menganalisis ketepatan pemilihan undang-undang serta
bentuk dakwaan oleh jaksa dengan meninjau asas lex specialis derogat legi
generalis, asas legalitas, dan asas lex mitior. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pemilihan undang-undang dan bentuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam
perkara a quo dinilai belum tepat karena tidak sejalan dengan asas hukum yang
berlaku di masyarakat. Sehingga kecermatan dan profesionalisme jaksa dalam
menentukan dasar hukum sangat penting untuk menghindari disparitas pidana
sekaligus menjamin keadilan substantif.
Collections
- Law [3375]
