Tanggung Gugat Atas Wanprestasi dalam Perjanjian Pembangunan Rumah oleh Pengembang (Studi Kasus PT. Daratan Group Indonesia)
Abstract
Perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara para
pihak berdasarkan itikad baik untuk mencapai tujuan
tertentu, yang diatur dalam KUH Perdata serta
peraturan terkait lainnya. Penelitian ini membahas
kasus wanprestasi dalam perjanjian pembangunan
rumah antara pengembang dan kontraktor di proyek
Artha Town House Purwomartani. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui bentuk tanggung gugat atas
wanprestasi oleh pengembang serta mekanisme
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh
kontraktor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan
perundang-undangan, serta analisis data secara
deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengembang telah
melakukan wanprestasi berupa tidak membayar
tagihan sesuai dengan ketentuan dalam Surat
Perjanjian Kerja (SPK). Oleh karena itu, pengembang
memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian
tersebut. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui jalur non-litigasi dan litigasi yang diatur
dalam Pasal 11 SPK Nomor 001/SPK/ATP/V/2023.
Rekomendasi hukum yang diberikan meliputi:
pertama, pengembang diharapkan mengupayakan
untuk melaksanakan prestasi berupa pembayaran
tagihan, melaksanakan hasil mediasi disertai dengan
itikad baik untuk dapat melakukan penyelesaian
sengketa hukum; kedua, kontraktor disarankan
menempuh upaya non-litigasi seperti mediasi sebelum
membawa perkara ke pengadilan, sesuai Pasal 11 SPK
dan dengan mempertimbangkan yurisdiksi pengadilan.
Collections
- Law [3375]
