Show simple item record

dc.contributor.authorAdinka, Ravanda Putri
dc.date.accessioned2026-02-23T07:51:02Z
dc.date.available2026-02-23T07:51:02Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60798
dc.description.abstractFenomena penyusupan virus backdoor dalam aplikasi digital menimbulkan risiko serius terhadap keamanan data pribadi dan kerugian konsumen yang membutuhkan kepastian perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum developer program dengan terlebih dahulu menempatkan posisi hukumnya, apakah sebagai pihak kontraktual atau sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian developer dalam menjamin keamanan aplikasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pengguna. Perlindungan hukum dapat ditempuh melalui upaya preventif berupa penerapan prinsip privacy by design dan standar keamanan sistem, serta upaya represif melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi di BPSK. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melalui Kominfo dan Otoritas Perlindungan Data Pribadi memperkuat pengawasan serta penerapan sanksi, dan developer program diwajibkan menerapkan standar keamanan secara konsisten guna menjamin hak-hak konsumen aplikasi digital terlindungi secara efektif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBackdooren_US
dc.subjectDeveloper Programen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectVirusen_US
dc.titleTanggung Jawab Developer Program Terhadap Virus Backdoor yang Muncul Pada Aplikasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record