Tanggung Jawab Developer Program Terhadap Virus Backdoor yang Muncul Pada Aplikasi
Abstract
Fenomena penyusupan virus backdoor dalam aplikasi digital menimbulkan risiko
serius terhadap keamanan data pribadi dan kerugian konsumen yang membutuhkan
kepastian perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
tanggung jawab hukum developer program dengan terlebih dahulu menempatkan
posisi hukumnya, apakah sebagai pihak kontraktual atau sebagai Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE). Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian developer dalam menjamin
keamanan aplikasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum
sehingga menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pengguna. Perlindungan hukum
dapat ditempuh melalui upaya preventif berupa penerapan prinsip privacy by design
dan standar keamanan sistem, serta upaya represif melalui mekanisme litigasi
maupun non-litigasi di BPSK. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah
melalui Kominfo dan Otoritas Perlindungan Data Pribadi memperkuat pengawasan
serta penerapan sanksi, dan developer program diwajibkan menerapkan standar
keamanan secara konsisten guna menjamin hak-hak konsumen aplikasi digital
terlindungi secara efektif.
Collections
- Law [3375]
