Tanggung Jawab Promotor Dalam Pembatalan Konser (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura)
Abstract
Di Indonesia dan di Singapura sering terdapat penyelenggaraan konser musik
oleh promotor. Namun terdapat juga pembatalan konser meskipun tiket telah
terjual. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pembeli tiket konser dan
menimbulkan persoalan hukum mengenai bagaimana tanggung jawab promotor
atas pembatalan konser di Indonesia dan di Singapura. Tujuan penelitian ini
untuk menganalisis tanggung jawab promotor dalam pembatalan konser di
Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif,
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pengumpulan
bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang dibutuhkan dalam
penelitian melalui peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan
dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan, di Indonesia tanggung jawab
promotor atas pembatalan konser diatur KUH Perdata dan UU ITE. Di Singapura
diatur melalui putusan-putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan
meliputi Sale of Goods Act 1979, Unfair Contract Terms Act 1977, dan Electronic
Transactions Act 2010. Jika promotor gagal menyelenggarakan konser atau tidak
menjalankan kewajibannya sesuai didalam perjanjian, di Indonesia dianggap
lalai atau wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, sedangkan di
Singapura dianggap breach of contract berdasarkan Section 1(1) Unfair Contract
Terms Act. Baik di Indonesia maupun di Singapura, promotor wajib bertanggung
jawab atas wanprestasi yang dilakukannya yaitu dengan memberikan ganti rugi
kepada pembeli tiket dan pembeli tiket berhak atas ganti rugi akibat wanprestasi.
Collections
- Law [3375]
