Show simple item record

dc.contributor.authorMoriza, Cut Salsabila
dc.date.accessioned2026-02-23T03:37:27Z
dc.date.available2026-02-23T03:37:27Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60768
dc.description.abstractPenelitian ini membahas ketepatan hakim dalam menetapkan status tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Permohonan diajukan oleh Pemohon karena menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi unsur hukum dan prosedur pembuktian yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penetapan tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Termohon berupa risalah ekspose BPKP belum memenuhi syarat adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan aktual (actual loss) sebagaimana disyaratkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak sah secara hukum karena belum didukung oleh dua alat bukti yang sah dan relevan. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pembuktian aspek materiil secara tuntas sebelum hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPraperadilanen_US
dc.subjectPenetapan Tersangkaen_US
dc.subjectBukti Permulaanen_US
dc.subjectKerugian Negaraen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titleKetepatan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Permohonan Praperadilan Antara Thomas Trikasih Lembong dan Termohon Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara (Putusan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410726


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record