Ketepatan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Permohonan Praperadilan Antara Thomas Trikasih Lembong dan Termohon Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara (Putusan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel)
Abstract
Penelitian ini membahas ketepatan hakim dalam menetapkan status tersangka
terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam Putusan Praperadilan Nomor
113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Permohonan diajukan oleh Pemohon karena menilai
penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi unsur
hukum dan prosedur pembuktian yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis apakah penetapan tersangka telah berdasarkan bukti permulaan
yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dikaitkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Termohon berupa risalah
ekspose BPKP belum memenuhi syarat adanya kerugian keuangan negara yang
nyata dan aktual (actual loss) sebagaimana disyaratkan dalam perkara tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak
sah secara hukum karena belum didukung oleh dua alat bukti yang sah dan relevan.
Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pembuktian aspek materiil
secara tuntas sebelum hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam
perkara korupsi.
Collections
- Law [3375]
