| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman
berat kepada terdakwa tanpa bantuan penasihat hukum. Analisis dilakukan untuk
memperoleh jawaban atas dua pertanyaan: (1) bagaimana pertimbangan hakim
digunakan dalam memutus perkara pidana berat tanpa bantuan penasihat hukum;
dan (2) menganalisis implikasi dan upaya hukum yang dapat ditempuh terdakwa
apabila dijatuhi hukuman tanpa bantuan penasihat hukum. Metode penelitian yang
digunakan adalah normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, dan
didukung oleh analisis putusan pengadilan doktrin hukum, dan wawancara pos
bantuan hukum pengadilan negeri sleman. Hasil penelitian ini, Pertama
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berat
didasarkan pada aspek keputusan personal seorang hakim. Ketiadaan penasihat
hukum menyebabkan terdakwa tidak mendapatkan pendampingan oleh pihak yang
kompeten secara hukum, hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang adil dan
asas bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kedua, Implikasi dari pelanggaran hak-hak terdakwa menciptakan potensi bagi
keputusan yang cacat hukum baik secara formal maupun substantif dan dapat
mengakibatkan ketidakadilan bagi terdakwa. Terdakwa yang mengalami
pelanggaran haknya akibat tidak didampingi kuasa hukum selama proses hukum
berlangsung, dapat menempuh langkah-langkah berupa upaya hukum luar biasa,
seperti Peninjauan Kembali di samping itu atau pengujian konstitusionalitas di
Mahkamah Konstitusi. | en_US |