| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD)
tanpa izin resmi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melanggar aturan
serta menimbulkan dampak negatif signifikan bagi pembeli dan menurunkan kepastian
hukum atas aset desa. Penelitian mengkaji kasus Pengalihfungsian TKD oleh Direktur
Utama PT. Indonesia Internasional Capital (PT. IIC), Robinson Saalino, yang secara
sah dan meyakinkan terbukti mengalihfungsikan TKD tanpa izin resmi untuk
pembangunan perumahan Kandara Village di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Putusan Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Smn.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli TKD
yang dialihfungsikan oleh Robinson Saalino serta bentuk perlindungan hukum
terhadap pembeli dalam transaksi TKD yang digunakan sebagai Villa Kandara di
Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahan hukum berupa
primer, sekunder dan tersier, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perjanjian antara PT. IIC dan para pembeli tidak memenuhi syarat
objektif Pasal 1320 KUH Perdata karena tidak memiliki causa yang halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1335 KUH Perdata dan perjanjian batal demi hukum karena
objeknya melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemanfaatan TKD tanpa izin
dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, lalu
sengketa dapat diselesaikan melalui perlindungan hukum preventif dan represif yaitu
permohonan sita jaminan dan eksekusi. | en_US |