| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi digital memunculkan fenomena baru berupa praktik jual
beli potret melalui aplikasi marketplace fotografi. FotoYu sebagai platform digital
mempertemukan fotografer dengan pengguna (yuser) menggunakan teknologi
kecerdasan buatan RoboYu yang memindai wajah untuk menemukan potret.
Meskipun memberikan kemudahan, sistem ini menimbulkan persoalan serius
terkait privasi karena potret dapat diakses atau dibeli tanpa persetujuan pemiliknya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum atas pengambilan
potret tanpa izin yang kemudian diproses dalam aplikasi FotoYu. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, lalu dianalisis secara deskriptifkualitatif. Hasil penelitian menunjukkan praktik FotoYu berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan
Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (UU PDP), khususnya kewajiban memperoleh persetujuan eksplisit dari
subjek data sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP. Ketidaktepatan sistem
RoboYu serta absennya mekanisme persetujuan menimbulkan risiko
penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran hak privasi. UU PDP sebenarnya
telah menyediakan mekanisme perlindungan preventif berupa asas transparansi dan
persetujuan, serta represif melalui sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Namun, implementasinya belum efektif karena lembaga pengawas independen
sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU PDP belum terbentuk. Oleh karena itu,
pembentukan otoritas pengawas serta penguatan regulasi sangat diperlukan untuk
menjamin perlindungan hak privasi masyarakat dalam era digital. | en_US |