Tanggung Gugat Pelaku Usaha Jala Live Atas Pelanggaran Hak Cipta Konten Digital di Indonesia
Abstract
Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak
eksklusif yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, namun pada praktiknya seringkali dilanggar, salah satunya melalui live
streaming ilegal pertandingan sepak bola yang marak terjadi di Indonesia.
Aplikasi JalaLive menjadi salah satu pelaku usaha yang menayangkan siaran
pertandingan olahraga tanpa lisensi resmi, sehingga menimbulkan kerugian bagi
pemegang hak siar resmi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
bagaimana tanggung gugat pelaku usaha JalaLive atas pelanggaran hak cipta
konten digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris
dengan pendekatan socio legal, statute, dan konseptual, serta memanfaatkan data
primer berupa wawancara dengan pejabat DJKI dan data sekunder dari peraturan
perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa praktik penyiaran oleh JalaLive terbukti melanggar hak eksklusif
pemegang hak siar yang sah, sehingga menimbulkan tanggung gugat perdata
berupa kewajiban ganti rugi atas kerugian ekonomi yang dialami. Kesimpulan
penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan
adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memberikan
kontribusi teoritis dalam pengembangan kajian hukum hak cipta serta manfaat
praktis bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan pemegang hak siar
dalam upaya pencegahan live streaming ilegal.
Collections
- Master of Law [1540]
