Implementasi Penilaian Merek yang memiliki Unsur Persamaan Pada Pokoknya di Lingkungan DJKI
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi penilaian merek yang memiliki unsur
persamaan pada pokoknya di DJKI dengan latar belakang masih adanya
permohonan pendaftaran merek yang serupa dengan merek terdaftar maupun merek
terkenal, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis secara tegas melarangnya, di mana permasalahan utama yang
diteliti adalah alasan mengapa DJKI masih menerima pendaftaran merek yang
memiliki unsur persamaan pada pokoknya serta bagaimana langkah hukum yang
dapat ditempuh oleh pemilik merek yang dirugikan, penelitian ini menggunakan
metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menggabungkan
wawancara dengan pejabat DJKI dan studi kepustakaan, hasil penelitian
menunjukkan bahwa masih diterimanya pendaftaran merek serupa dipengaruhi oleh
sembilan faktor yaitu keterbatasan basis data pembanding, kesulitan verifikasi
merek terkenal, tingginya beban kerja pemeriksa, luasnya diskresi dalam menilai
persamaan, pedoman teknis yang sudah usang, lemahnya mekanisme keberatan
publik, keterbatasan koreksi administratif, kurangnya integrasi dengan standar
internasional, serta lemahnya penerapan prinsip itikad baik, sedangkan upaya
hukum yang tersedia bagi pemilik merek berupa keberatan administratif, gugatan
pembatalan merek, arbitrase, dan pengadilan niaga masih dinilai kurang efektif
karena berbiaya tinggi, memerlukan waktu panjang, dan berpotensi menghasilkan
putusan yang tidak konsisten, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa akar
permasalahan bukan terletak pada norma hukum yang berlaku melainkan pada
lemahnya implementasi dan instrumen pelaksana serta merekomendasikan
perlunya penguatan regulasi dan peraturan pelaksana agar sistem perlindungan
merek lebih konsisten, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Collections
- Master of Law [1540]
