| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor
konkuren dalam proses kepailitan, setelah dicabutnya status pailit terhadap
debitor yang tidak lagi memiliki aset untuk dibagikan. Fokus kajian diarahkan
pada kasus kepailitan PT. Sumatera Persada Energi sebagai contoh konkret
permasalahan hukum yang timbul ketika kreditor konkuren tidak memperoleh
kepastian hukum pasca pencabutan kepailitan. Permasalahan utama yang dikaji
adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam
proses kepailitan, serta bagaimana nasib hukum mereka setelah debitor
kehilangan seluruh aset yang dapat dibagikan. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan
konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam sistem
hukum kepailitan Indonesia masih bersifat lemah, terutama setelah status pailit
dicabut tanpa adanya aset yang dapat digunakan untuk pelunasan. Ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum secara tegas mengatur
mekanisme penyelesaian hak-hak kreditor konkuren dalam kondisi demikian.
Akibatnya, kepastian dan keadilan hukum bagi kreditor konkuren tidak
sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma hukum
yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan hak kreditor
konkuren serta menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum dalam praktik
kepailitan di Indonesia. | en_US |