Show simple item record

dc.contributor.authorSiagian, Manahan Kristiano
dc.date.accessioned2026-02-14T01:38:10Z
dc.date.available2026-02-14T01:38:10Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60657
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam proses kepailitan, setelah dicabutnya status pailit terhadap debitor yang tidak lagi memiliki aset untuk dibagikan. Fokus kajian diarahkan pada kasus kepailitan PT. Sumatera Persada Energi sebagai contoh konkret permasalahan hukum yang timbul ketika kreditor konkuren tidak memperoleh kepastian hukum pasca pencabutan kepailitan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam proses kepailitan, serta bagaimana nasib hukum mereka setelah debitor kehilangan seluruh aset yang dapat dibagikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam sistem hukum kepailitan Indonesia masih bersifat lemah, terutama setelah status pailit dicabut tanpa adanya aset yang dapat digunakan untuk pelunasan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian hak-hak kreditor konkuren dalam kondisi demikian. Akibatnya, kepastian dan keadilan hukum bagi kreditor konkuren tidak sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma hukum yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan hak kreditor konkuren serta menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum dalam praktik kepailitan di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectKreditor Konkurenen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPencabutan Status Pailiten_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Kreditor Konkuren dalam Kepailitan yang Tidak Memperoleh Pembayaran Harta Pailit (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.PembatalanPerdamaian/2016/PN Niaga.Jkt.Pst. Juncto Putusan Nomor 42/Pdt.Sus.PKPU/2014/PN Niaga.Jkt.Pst.)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23912021


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record