Show simple item record

dc.contributor.authorPramaditha, Aydilla Qaureiza
dc.date.accessioned2026-02-12T04:26:19Z
dc.date.available2026-02-12T04:26:19Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60597
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur pengecualian batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden telah menimbulkan beragam kritik di kalangan mahasiswa. Putusan ini membuka peluang bagi individu di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pendapat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Angkatan 2021, 2022 dan 2023 terhadap putusan tersebut, dan bagaimana rekomendasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Angkatan 2021, 2022 dan 2023 terhadap pengaturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kuantitatif. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 30 Mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2021 hingga 2023 yang telah menempuh mata kuliah Hukum Tata Negara dan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa mengkritisi putusan tersebut karena dinilai membuka celah bagi praktik politik dinasti dan menimbulkan ketidaksetaraan dalam kontestasi politik. Namun, sebagian mahasiswa melihat putusan ini sebagai peluang bagi regenerasi kepemimpinan nasional. Rekomendasi yang diberikan mahasiswa mencakup perlunya pembentukan regulasi yang lebih ketat dan partisipatif dalam mengatur syarat pencalonan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendapaten_US
dc.subjectMahasiswaen_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.subjectBatas Usia Capres dan Cawapresen_US
dc.titleAnalisis Pendapat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Capres dan Cawapresen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410609


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record