Pemaknaan Dewasa Mempelai Pria Oleh Hakim Sebagai Dasar Dispensasi Nikah yang diajukan Mempelai Perempuan (Studi Kasus Tentang Putusan Pengadilan Agama Wonogiri)
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan
permohonan dispensasi nikah serta mengkaji pemaknaan hakim terhadap status
dewasa bagi mempelai pria dalam perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh
mempelai perempuan di Pengadilan Agama Wonogiri.Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan
Pendekatan Sosiologis (Socio Legal Research). Bahan hukum yang digunakan
ialah bahan hukum primer yang berupa hasil wawancara dengan hakim, dokter
dan psikolog. Bahan hukum sekunder mencakup UU Perkawinan, UU
Perlindungan Anak, Perma 5/2019, Perbup Wonogiri 78/2021 serta Putusan
Pengadilan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim memaknai dewasa
dengan menilai dari beberapa aspek yang meliputi aspek psikologis, emosional,
tanggung jawab serta faktor sosial seseorang. Hakim bukan hanya menilai dari
usia seseorang melainkan pemaknaan dewasa bagi hakim dipahami sebagai
kesiapan secara menyeluruh untuk memasuki perkawinan. Belum adanya
parameter yang baku dalam menilai kedewasaan menyebabkan keputusan hakim
dalam memberikan dispensasi cenderung bervariasi dan bergantung pada
interpretasi masing-masing hakim terhadap fakta sosial yang muncul di
persidangan.
Collections
- Law [3375]
