| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan layanan pinjaman dana online
seperti SPinjam, operasionalnya didasarkan pada kontrak elektronik berbentuk
perjanjian baku. Penelitian ini dengan permasalahan yang akan diangkat berupa
bagaimana penerapan asas iktikad baik dan bagaimana penerapan asas
proporsionalitas dalam kontrak elektronik layanan pinjaman dana online melalui
SPinjam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan
mengumpulkan data dengan menggunakan penelitian perpustakan, data dianalisis
dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan kedua asas tersebut belum terlaksana optimal. Asas
iktikad baik pra kontrak, pelanggaran subjektif terjadi ketika penerima pinjaman
tidak memahami isi perjanjian secara cermat serta memberikan informasi yang
tidak valid. PT LDN menunjukkan pelanggaran iktikad baik objektif melalui
ketidakterbukaan alasan penolakan pengajuan pinjaman melalui Pasal 3.6. Tahap
pelaksanaan kontrak, iktikad baik objektif kembali dilanggar melalui Pasal 3.12
adanya praktik penagihan tidak patut, menyalahi Pasal 104 ayat (1) POJK No.
10/POJK.05/2022, dilanggar juga oleh penerima pinjaman dengan sengaja
wanprestasi mengabaikan kewajiban kontraktualnya. Asas proporsionalitas belum
terwujud sepenuhnya karena adanya ketidakproporsionalan hak dan kewajiban,
yang terlihat pada Pasal 3.14 pemberian kuasa data pribadi yang bersifat permanen,
serta Pasal 12.1 dan 8.3 mengenai hak sepihak penyelenggara untuk mengubah dan
menghentikan layanan. | en_US |